Aksi Jilid III KOLTIVNAS: Ultimatum untuk Kejaksaan Agung, TFA Harus Diperiksa Sekarang Juga!

MEDAN AREA

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:51 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara – Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) kembali turun ke jalan, kali ini dalam Aksi Jilid III di depan Kejaksaan Agung RI, dengan tekanan yang lebih besar dan tuntutan yang lebih tegas: Pemeriksaan segera terhadap TFA, yang diduga kuat terlibat dalam skandal tambang ilegal dan pemalsuan dokumen di Sulawesi Tenggara.

Penanggung jawab aksi Pandi Bastian menyampaikan bahwa TFA bukan sekadar figur biasa. Ia adalah notaris aktif, Direktur Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), sekaligus Komisaris Utama PT. Trised Mega Cemerlang (TMC). Dalam dua posisi strategis ini, ia diduga memainkan peran kunci dalam serangkaian pelanggaran hukum serius di sektor pertambangan.

“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Ini soal keberanian penegak hukum untuk membongkar permainan kotor di balik bisnis tambang yang merugikan negara. Jika Kejaksaan Agung terus diam, maka publik akan menganggap institusi ini berpihak pada pelaku kejahatan korporasi,” tegas Pandi Bastian, Koordinator Lapangan KOLTIVNAS, (25/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skandal PT. TMM: RKAB Disalahgunakan, Dana Mengalir ke TFA?

PT. TMM diduga kuat menjadi bagian dari jaringan korupsi di wilayah IUP PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk di Konawe Utara. Meski Direktur PT. TMM telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen RKAB untuk mengekspor hasil tambang ilegal, TFA sebagai atasan langsung dan pemegang saham mayoritas (85%) belum tersentuh hukum.

“Kami punya alasan kuat untuk menduga TFA juga ikut menikmati hasil dari kejahatan ini. Tapi sampai hari ini, Kejaksaan seolah tutup mata. Ini bentuk impunitas yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Pandi.

PT. TMC dan Dugaan IUP Siluman: BPK Sudah Ungkap, Apa Lagi yang Ditunggu?

Tidak hanya PT. TMM, PT. TMC yang juga berada di bawah kendali TFA diduga menggunakan dokumen palsu dalam mendaftarkan IUP di MODI Minerba ESDM. Berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun 2023, SK yang digunakan PT. TMC ternyata bukan SK IUP, melainkan SK tentang Tim Pelaksana Program Adiwiyata.

“Jika benar dokumen dipalsukan, ini bukan pelanggaran administratif, ini pidana murni. Fakta temuan BPK sudah cukup menjadi dasar hukum untuk penyelidikan. Kejaksaan Agung tidak punya alasan lagi untuk menunda,” tegas Pandi.

PT. TMC juga menjadi salah satu dari 25 perusahaan tambang yang di berhentikan sementara oleh kementerian ESDM RI hal itu menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh PT. TMC.

Empat Tuntutan KOLTIVNAS: Tidak Ada Lagi Tempat untuk Pelindung Kejahatan!

Melalui Aksi Jilid III ini, KOLTIVNAS kembali menegaskan tuntutannya:

Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa TFA atas dugaan menerima aliran dana dari penyalahgunaan dokumen RKAB oleh PT. TMM.

Menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap PT. TMC atas dugaan penggunaan IUP siluman dan pemalsuan SK yang digunakan dalam sistem MODI Minerba ESDM.

Menolak segala bentuk tebang pilih hukum, terutama dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam.

Menuntut penegakan hukum terhadap TFA sebagai notaris dan pimpinan dua perusahaan tambang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal.

“Jika Kejaksaan Agung tidak bergerak, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan pada lembaga ini lenyap. Kami akan terus turun ke jalan, hingga hukum benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tutup Pandi Bastian

Berita Terkait

DPR RI Yasonna Laoly Berani Lawan Judol, Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Angkat Suara
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dapat Panggung Khusus di Kejagung
Publik Sebut Pernyataan Hotman Paris Soal Kapolri Harus Izin Presiden untuk Menetapkan Tersangka Sangat Keliru, Jangan Menggiring Opini yang Menyesatkan Publik
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Perkuat Kepercayaan Publik, Bapas Palangka Raya Raih Predikat WBK

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB

Dari Ribuan Doa hingga Senyum Anak Yatim, Syukuran Hari Lahir ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Dipenuhi Cinta dan Keberkahan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:26 WIB

Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Medan Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:00 WIB

TESMI Dilantik, Ketum PB ISMI Nizhamul Minta PW ISMI Sumut Kerjasama dengan Pemprovsu

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ketua AJMI Ryan Sinaga Hadiri Pernikahan Khairunnisyah dan Briptu Fiqri, Doakan Rumah Tangga Bahagia hingga Akhir Hayat

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53 WIB

Blusukan Kemanusiaan GRIB Jaya Kota Medan: Menjemput Asa dari Rumah Kardus yang Terlupakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:12 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:40 WIB

BKSDA Apresias Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

Berita Terbaru