SEMARANG –
Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak di lingkungan SMP Swasta “N” kini memasuki babak serius.
Polrestabes Semarang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara resmi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang diduga terjadi di dalam kamar mandi sekolah pada 30 Maret 2026.

Langkah aparat penegak hukum tersebut tertuang dalam surat undangan permintaan keterangan yang diterbitkan Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Nomor B/Und-40/IV/RES.1.24./2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 20 April 2026.
Surat itu menjadi bukti bahwa laporan yang diajukan keluarga korban pada 3 April 2026 tidak berhenti sebagai pengaduan semata, melainkan telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi oleh kepolisian.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyelidik tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berawal dari Kamar Mandi Sekolah
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut diduga terjadi di dalam kamar mandi SMP Nasima Semarang pada 30 Maret 2026.
Lokasi kejadian yang berada di lingkungan pendidikan memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.

Keluarga korban yang merasa anaknya mengalami tindakan kekerasan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tak lama setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai mengumpulkan alat bukti serta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Sebagai bagian dari proses itu, kepolisian mengundang Keichi Azka Anggara untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung RPK Lantai 2 Polrestabes Semarang.
Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun ketika dugaan kekerasan muncul di dalam kawasan pendidikan, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang.
Pakar perlindungan anak selama ini menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Keluarga Menunggu Kepastian Hukum
Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Mereka berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut dapat memberikan keterangan secara jujur sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan kekerasan terhadap anak tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Penyelidikan yang sedang berlangsung di Polrestabes Semarang diharapkan mampu mengungkap secara utuh kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban sebagai anak yang berhadapan dengan peristiwa kekerasan.
“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” demikian menjadi harapan besar keluarga korban yang kini menanti tegaknya keadilan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Swasta N ketika dikonfirmasikan wartawan, Selasa (02/06/2026) pukul 12.05 Wib, belum memberikan jawaban hingga berita ini di tayangkan.(red)



















