Gayo Lues — 14 November 2025 | Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pengaspalan yang dikerjakan
– PT Sari Bumi prima paket rekontruksi jln belower,
– Cv. Jaya santosa Raya, rehabilatisi jln penampaan,
– PT. Nusantara utama kontruksi, Rehab jln simpang man.
– CV. Milan. Rehab jln telcom.
di Kabupaten Gayo Lues kembali mencuat. Sejumlah keterangan warga dan temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan batu dan pasir dari aliran Sungai Rikit Dekat lokasi yang bukan merupakan area galian C berizin.
Seharus proyek tersebut mungunakan matrial bersumber izin galian dari CV. Lhok keutapang utama dari desa pasir putih kecamatan pining, karena Perusahaan Pemenang tender menggunakan izin Galian C dari Perusahaan Tersebut
Kenyataan di lapangan Perusahaan Tersebut menggunakan material dari Galian C ilegal tanpa izin
Seorang warga yang melihat langsung aktivitas di lokasi menyebut adanya dump truk di sekitar sungai.

“Tadi ada dump truk lewat dari arah jembatan Leme. Tidak tahu mengantar atau mengambil batu, tapi di sekitar sungai banyak bekas kerukan manual. Beko ada, meski tidak beroperasi, tapi mesin giling hidup,” ujarnya, Kamis (14 -11/2025).
Informasi yang beredar di komunitas sopir truk lokal bahkan menyebut adanya ajakan mengangkut material dari lokasi sungai dengan ongkos Rp700.000 per trip, yang diduga kuat diarahkan ke AMP PT Pelita Nusa di Gunyak.
Dalam dokumen resmi, Perusahaan yang di menangkan Tender tercatat harus menggunakan material dari Galian C berizin milik CV. LHOK Keutapang utama di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining kab gayo lues.
Namun kenyataan di lapangan seluruh material diambil dari sungai tanpa izin Galian C, justru semakin menguat seiring munculnya laporan dari masyarakat.

PT Pelita Nusa Perkasa yg mengeluarkan dukungan AMP untuk mengerjakan proyek di kabupaten bersumber dari DOKA dan DBH Sawit:
Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah, menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius.
“Jika benar material diambil dari sungai tanpa izin galian C, itu adalah pelanggaran berat. Kami sudah menerima laporan dan dokumentasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan komunitas dump truk lokal yang dimanfaatkan untuk mengangkut material tanpa ada izin Galian C.
“Ini bisa berimplikasi pidana dan administratif. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Polda Aceh Diminta Turun ke Lokasi tembang legal galian C untuk memastikan pelangaran hukum tersebut.
Anggota DPC LSM KOREK Gayo Lues, Arjuna, mendesak Polda Aceh segera menyelidiki dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami meminta Kapolda Aceh memeriksa langsung lokasi. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Arjuna menilai Kapolda Aceh memiliki pemahaman kuat tentang karakter masyarakat Gayo Lues karena pernah aktif di daerah itu saat menjabat Kepala BNN Provinsi Aceh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelita Nusa belum memberikan keterangan resmi. LSM KOREK menyatakan akan menyerahkan temuan awal kepada kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan pengerjaan proyek sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. (TIM)



















