BATAM –
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan pengawasan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.
Mereka menilai kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah perlu diawasi secara ketat guna menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Selain menyoroti persoalan jam operasional, mereka juga menyatakan dukungan terhadap LCM yang dikabarkan mendapat perlakuan tidak adil berupa pemblokiran atau blacklist dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan perlakuan diskriminatif.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan terkait jam operasional usaha hiburan malam sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Seluruh pelaku usaha di sektor hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kenyamanan masyarakat.
Aturan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, pertunjukan musik hidup, panti pijat, spa, hingga bentuk usaha hiburan lainnya.
Setiap pengelola diwajibkan menjalankan kegiatan operasional sesuai batas waktu yang telah ditetapkan serta menghormati pengaturan khusus pada hari-hari besar keagamaan maupun selama bulan suci Ramadan.
Menurut para aktivis, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pelaku usaha.
Mereka meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap jam operasional dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Para aktivis berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola tempat hiburan malam dapat bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum.
Mereka juga meminta agar persoalan yang dialami LCM dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(AVID/r)





















