Medan – Pasca terbakarnya tiga unit rumah semi permanen di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Jumat (17/7/2026) kemarin, belakangan terungkap adanya dugaan praktek pencurian arus.
Hal ini dibeberkan oleh salah seorang nara sumber terpercaya, Minggu (19/7/2026).
Sumber menjelaskan, akibat adanya praktek pencurian arus listrik tersebut, mengakibatkan timbulnya ledakan, seketika mengeluarkan api pemicu kebakaran.
“Kita buka-bukaan aja, yang tinggal disalah satu rumah tersebut berinisial ZS, sudah lama dia curi arus listrik. Akibatnya memicu kebakaran. Jadi saya mau kasus ini diungkap”, tegas sumber.
Dari sejumlah informasi yang diterima, rumah yang terbakar tersebut ditempati oleh paman dan ponakan yakni bernama Zainal Siregar dan Jefri Siregar.
Awalnya kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Namun gawatnya belakangan terungkap adanya dugaan praktek pencurian arus listrik. (Red)





















