Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:55 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidempuan–

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus mendukung proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang warga binaan pemasyarakatan yang diduga terkait dengan kasus *love scamming* yang sebelumnya mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Panyabungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus melakukan penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas melalui penguatan pengamanan, peningkatan pengawasan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana.

Proses hukum terhadap warga binaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat
Setangkai Harapan dalam Sebuah Tongkat: GM FKPPI Rayon Medan Maimun Tak Kenal Lelah Menebar Kebaikan
Dari Ribuan Doa hingga Senyum Anak Yatim, Syukuran Hari Lahir ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Dipenuhi Cinta dan Keberkahan
Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Medan Baru
TESMI Dilantik, Ketum PB ISMI Nizhamul Minta PW ISMI Sumut Kerjasama dengan Pemprovsu
Ketua AJMI Ryan Sinaga Hadiri Pernikahan Khairunnisyah dan Briptu Fiqri, Doakan Rumah Tangga Bahagia hingga Akhir Hayat
Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:36 WIB

Setangkai Harapan dalam Sebuah Tongkat: GM FKPPI Rayon Medan Maimun Tak Kenal Lelah Menebar Kebaikan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB

Dari Ribuan Doa hingga Senyum Anak Yatim, Syukuran Hari Lahir ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Dipenuhi Cinta dan Keberkahan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:26 WIB

Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Medan Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:00 WIB

TESMI Dilantik, Ketum PB ISMI Nizhamul Minta PW ISMI Sumut Kerjasama dengan Pemprovsu

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:26 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53 WIB

Blusukan Kemanusiaan GRIB Jaya Kota Medan: Menjemput Asa dari Rumah Kardus yang Terlupakan

Berita Terbaru