DELI SERDANG –
Kekecewaan mendalam dirasakan para korban pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor: LP/B/254/III/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, hingga kini, berbulan-bulan setelah laporan dibuat, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkaranya.
Keterangan yang diperoleh awak media, Kamis (9/7), peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, di kawasan perkantoran dan pergudangan Alfa Mart, Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan polisi, pelapot Husen Syukri bersama Muhammad Rasi’in dan Rudi Tanjung mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut berjumlah sekitar 30 orang.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan kaki.
Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polresta Deli Serdang dan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan.
Sejumlah tindakan awal, seperti pembuatan laporan polisi, tanda bukti laporan, dan permintaan visum, juga tercantum dalam dokumen kepolisian.
Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pelapor mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat laporan telah terdaftar secara resmi dan para korban telah memberikan keterangan.
Para korban berharap aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang mengenai status terbaru penanganan laporan polisi tersebut maupun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.(red)





















