MEDAN — Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama TNI dan Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau yang dikenal Pod Getar.
Lokasinya di THM Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari operasi yang dimulai dari Sabtu (1/8/26) malam hingga Minggu (2/8/26) dini hari, petugas melakukan penindakan dengan menyegel THM tersebut
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara, DR. Andi, S.Kom., S.H., M.M., mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran “pod getar” dan menyegel THM Helen’s Night Mart di Kota Medan.
Apresiasi itu disampaikan DR. Andi saat diwawancarai di Medan, Minggu, 02 Agustus 2026. Sebelumnya, Polrestabes Medan membekuk pengedar pod getar dan menyegel THM tersebut. Dalam operasi itu, 3 orang pengunjung juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polrestabes Medan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, termasuk modus baru seperti pod getar yang sangat berbahaya dan menyasar anak muda,” ujar DR. Andi.
Ia menilai THM Helen’s Night Mart sudah tidak layak beroperasi karena diduga dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba.
“Untuk itu saya meminta Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk segera mencabut izin operasional THM Helen’s Night Mart. Kita tidak boleh memberi ruang bagi tempat usaha yang memfasilitasi peredaran narkoba,” tegas DR. Andi.
Menurutnya, pencabutan izin penting sebagai efek jera dan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam mewujudkan kota yang bersih dari narkoba.
“Operasi pemberantasan seperti ini harus terus dilakukan secara masif. Pengedar, bandar, dan tempat yang memfasilitasi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya. (red)





















