Oleh :Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Ketika Muhammad Rizal Pahlevi diangkat menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia pada 25 Mei 2025, publik berharap wajah baru BUMN pengelola bandara ini menghadirkan terobosan pelayanan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sebuah kebijakan yang menghempas koperasi rakyat dari jantung perekonomian bandara.
Koperasi KOKAPURA, yang terdiri dari karyawan dan pensiunan Angkasa Pura Bali, selama lebih dari dua dekade mengelola dispenser apron di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Usaha ini bukan sekadar bisnis, melainkan ruang penghidupan bagi ratusan anggota dan keluarganya. Namun, dengan dalih efisiensi dan mekanisme tender, Angkasa Pura di bawah kepemimpinan Rizal memutuskan semua unit usaha harus melalui seleksi lelang. Hasilnya: KOKAPURA tergusur, digantikan PT Pasifik Energi Trans, perusahaan swasta dengan modal besar.
Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius, bukan hanya bagi koperasi yang kehilangan ruang hidup, tapi juga bagi tata kelola negara. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dengan jelas mewajibkan negara, termasuk BUMN, melindungi koperasi dan UMKM melalui penyediaan minimal 30 persen ruang usaha di infrastruktur publik. Filosofi regulasi ini sederhana, koperasi adalah pilar ekonomi rakyat, bukan kompetitor yang harus dieliminasi. Namun implementasi di Ngurah Rai justru menyingkirkan koperasi dengan alasan kalah bersaing.
Lebih mencurigakan lagi, sebelum menjabat Dirut Angkasa Pura, Rizal Pahlevi pernah menjabat direktur PT Pasifik Energi Trans—perusahaan yang kini menang tender menggusur koperasi. Fakta ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan serius. Saat ini, PT Pasifik Energi Trans juga tercatat menguasai bisnis energy supply station di berbagai bandara besar, mulai dari Kualanamu, Sultan Hasanuddin, Sultan Iskandar Muda, hingga Juanda. Pola ini memperkuat dugaan adanya praktik monopoli yang difasilitasi oleh kekuasaan pejabat publik.
Dalam literatur tata kelola, praktik semacam ini dikenal sebagai policy corruption atau korupsi kebijakan, ketika kebijakan negara dibuat untuk melayani kepentingan bisnis pribadi atau kelompok tertentu. Dari perspektif hukum, tindakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang dominasi pasar melalui konflik kepentingan.
Dampak sosialnya tak kalah berat. Ratusan anggota KOKAPURA kehilangan mata pencaharian, ribuan keluarga kehilangan pendapatan. Padahal Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen memperkuat koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional. Kebijakan Dirut Angkasa Pura yang justru menyingkirkan koperasi rakyat tampak berlawanan dengan mandat presiden itu.
Tragedi ini makin menyakitkan di Bali karena menyentuh sisi historis dan emosional. Penasehat KOKAPURA adalah I Gusti Ngurah Gede Yudana, putra pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai. Selama ini keluarganya menolak menerima royalti atas penggunaan nama sang pahlawan untuk bandara, sebagai wujud pengabdian kepada bangsa. Namun kini, koperasi yang ia bimbing justru digusur dari bandara yang mengusung nama ayahnya. Sebuah ironi yang mencederai warisan perjuangan rakyat Bali.
Kasus penggusuran koperasi di Ngurah Rai seharusnya menjadi peringatan. BUMN tidak boleh tergelincir menjadi alat kapitalisme kroni. Bandara, sebagai ruang publik vital, bukanlah pasar bebas semata, tetapi infrastruktur yang dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.
Kini bola ada di tangan pemerintah dan aparat hukum. Apakah berani menyelidiki dugaan konflik kepentingan Dirut Angkasa Pura dan jaringannya? Atau sekali lagi hukum dibiarkan takluk di bawah kekuasaan kroni?



















