BANTEN – Sebagian besar pegawai honorer paruh waktu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengadu adanya pemotongan dana yang dinilai tidak masuk akal, baik saat mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan maupun saat mengurus Pinjaman Perumahan Rakyat (BPR). Besaran potongan yang disebut sebagai biaya administrasi sangat bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1 juta.
Salah seorang pegawai yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan, potongan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku.
“Ketika klaim BPJS cair, semua kami diminta menerima pemotongan. Besarannya sangat bervariasi, ada yang hanya Rp500 tapi juga ada yang mencapai Rp1 juta. Kami bertanya-tanya untuk apa potongan sebesar itu. Kalau hanya ratusan ribu mungkin masih bisa diterima, tapi sampai jutaan rupiah serta yang hanya Rp500 saja tidak rasional,” ujar sumber tersebut kepada awak media pada Senin siang.
Menurut sumber tersebut, kondisi serupa juga terjadi ketika mereka mengurus BPR. “Bahkan ketika mengurus BPR pegawai pun sama dipotong tidak rasional,” tambahnya.
Pihak yang melakukan pemotongan adalah salah satu staf paruh waktu yang mengurusi urusan administrasi di dinas terkait. “Ya, (pelakunya,-red) sama-sama pegawai paruh waktu,” katanya.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan variasi besarnya potongan serta mekanisme pengurusan yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut. Awak media masih dalam proses melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk sekretariat sub bidang kepegawaian Disperindag Kabupaten Lebak, kepala dinas, pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait pengelolaan BPR.(Ali Imron/Dede)



















