‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:15 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Polemik dugaan larangan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi siswa yang memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Yayasan Tarbiyatul Mubtadi’in Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan.

‎Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang disebut tidak mengizinkan siswa mengikuti UAS karena masih memiliki tunggakan administrasi. Informasi yang dihimpun menyebut terdapat tunggakan sebesar Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta yang diduga menjadi alasan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

‎Saat media berupaya melakukan konfirmasi, Kepala MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Ustadz Abdul Azis, S.Fil., belum memberikan penjelasan resmi. Pihak yayasan pun tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan dan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum yayasan.

‎Sikap tersebut sempat memunculkan tanda tanya karena pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan sekolah tidak segera memberikan klarifikasi kepada publik. Akibatnya, berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan terhadap siswa yang menunggak SPP belum terjawab secara terbuka.

‎Perkembangan baru muncul setelah salah satu wali murid berinisial ZM mengaku telah dipanggil oleh pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ZM menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat merupakan akibat miskomunikasi antara dirinya dengan salah seorang staf sekolah.

‎”Saya sudah klarifikasi tadi siang dengan Kepala Sekolah MTs Tarbin Ustadz Abdul Azis, bahwa ini merupakan miskomunikasi antara saya dan bawahan kepala sekolah. Hal itu juga sudah didokumentasikan oleh perwakilan desa dan disaksikan salah seorang media yang hadir. Kami dari pihak saya dan pihak sekolah menyatakan legowo atas kesalahpahaman ini,” ujar ZM, Rabu (10/6/2026).

‎ZM juga mengaku mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Menurutnya, nominal yang sebelumnya sebesar Rp500 ribu per bulan kini menjadi Rp400 ribu untuk dua anaknya.

‎Menariknya, sebelum dilakukan klarifikasi tersebut, ZM mengaku persoalan tunggakan biaya pendidikan bukan hanya dialami oleh keluarganya. Ia menyebut terdapat lebih dari 20 siswa lain yang juga memiliki tunggakan administrasi, namun memilih tidak menyampaikan keluhan mereka ke publik.

‎”Sama ada yang ditekan juga, semuanya lebih dari 20 siswa. Sebenarnya tidak ada yang berani bicara. Kalau saya sudah merasa tidak tahan karena ditekan,” kata ZM.

‎Namun, muncul pertanyaan baru di tengah polemik tersebut. Setelah wali murid dipanggil dan memberikan pernyataan bahwa telah terjadi miskomunikasi, pihak sekolah baru menyampaikan bantahan bahwa informasi mengenai larangan mengikuti UAS bagi siswa yang belum melunasi SPP tidak benar.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, klarifikasi dari pihak sekolah tidak disampaikan sejak awal ketika isu tersebut mencuat, melainkan baru muncul setelah adanya pertemuan dengan wali murid yang bersangkutan.

‎Di sisi lain, sikap pihak sekolah saat memberikan tanggapan kepada wartawan juga menuai sorotan. Dalam komunikasi dengan media, pihak sekolah disebut sempat melontarkan istilah “wartawan bodrek”, sebuah ungkapan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung profesi jurnalistik secara umum.

(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing
Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan
Sambut HUT Ke-56 MPKW Sumut-Aceh Gelar Seminar Minat dan Bakat Bekali Siswa Menentukan Masa Depan
Rutan Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Zero Narkoba, Pengawasan dan Penindakan Terus Diperkuat
Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Adit & Anisa Mantapkan Langkah Menuju Bahtera Rumah Tangga, Ikatan Suci Cinta Akan Terucap pada 8 Agustus 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:12 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:12 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Ke-56 MPKW Sumut-Aceh Gelar Seminar Minat dan Bakat Bekali Siswa Menentukan Masa Depan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Rutan Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Zero Narkoba, Pengawasan dan Penindakan Terus Diperkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:41 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:27 WIB

Adit & Anisa Mantapkan Langkah Menuju Bahtera Rumah Tangga, Ikatan Suci Cinta Akan Terucap pada 8 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:25 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Berita Terbaru