Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:38 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Team pembela Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dari kantor Pelita Konstitusi Medan, Kamis (12/6/2026) kepada awak media dalam keterangan persnya di PN Medan

” Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah perubahan keterangan saksi Egi dan saksi inisial R mengenai alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Dongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 12 Desember 2025 awal, saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah besi, namun pada pemerikaan lanjutan yang dilakukan 26 Februari 2026 keterangan tersebut berubah menjadi Celurit. Perubahan keterangan mengenai alat yang digunakan untuk menyerang Arif sangat penting. Kontradiksi keterangan ini patut diuji secara kritis karena menyangkut perististiwa yang di dalilkan oleh Penuntut Umum “, tambah Dongan lagi.

Selain itu team hukum terdiri dari Dongan N Siagian,S.H, Haris Dermawan,SH.,M.H, Bayu Subronto,S.H, Rawi Krena,S.E.,S.H.,M.H, Arif Cahyadi Harahap S.H dan Satria Adiguna, S.H dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengatakan faktanya ternyata saksi Egi dan Korban yang terlebih dahulu menyerang Terdakwa secara brutal sehingga Terdakwa terpaksa membela diri. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Egi dan Saksi R di persidangan hari ini.

Team pembela Arif berharap Hakim yang memimpin persidangan tetap berpegang pada prinsip Due Process of Law, asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang objektif berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukan asumsi ataupun keterangan yang berubah-ubah.

Pertanyaan sederhana, “ Mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar justru berubah setelah dua bulan. Perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk,kateristik dan konsekuensi hukumnya,” ungkap Dongan N Siagian, SH.

” Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP tetapi juga mempertimbangkan konsitensi, kredibiltas dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Sebab pencarian kebenaran materil tidak dapat di lepaskan dari pengujian terhadap kualitas alat bukti yang diajukan,” ucap Dongan.
Sementara terkait Saksi R yang sama sekali tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal, saksi menyatakan yang diambil keterangan adalah saksi E dia hanya menandatangani BAP sesuai keterangan saksi E. Sehingga keterangan ke dua saksi hari ini terfaktakan bahwa Terdakwa terlebih dahulu di serang menggunakan Celurit. Bahkan terdakwa terlebih dahulu mengalami luka di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Kami menghormati seluruh psoses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan Terdakwa, ” tutup Dongan.

Berita Terkait

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan
Momentum Hari Raya Waisak 2026, Rutan Tarutung Serahkan Remisi Khusus kepada Dua Warga Binaan
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Perkuat Deteksi Dini, Petugas Lapas Binjai Rutin Laksanakan Kontrol Brandgang
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:52 WIB

Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:31 WIB

Air Mata Bahagia Seorang Ayah: Ulang Tahun Dhea Anggraeni Jadi Momen Penuh Cinta dan Doa

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kodim 0203/Lkt Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026,Pererat Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07 WIB

Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:40 WIB

Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:53 WIB

PW KAMMI SUMUT DESAK COPOT DIRUT PERTAMINA DAN MENTERI ESDM, KENAIKAN PERTAMAX DINILAI TIDAK MANUSIAWI DAN MENYIKSA RAKYAT

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:40 WIB

Diga Pinem Ditunjuk Sebagai Ketua Caretaker DPD GMNI Sumut: Memperkuat Konsolidasi Organisasi dan Meneguhkan Perjuangan Marhaenis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:15 WIB

‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

Berita Terbaru

MEDAN

Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:52 WIB

MEDAN

Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:40 WIB